
Jalan Tangerang - Merak (Image by ASTRA Infra)
Jakarta – Kabar kurang bersahabat kembali menyapa para pengguna jalan tol. Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dikabarkan akan menaikkan tarif ruas tol Tangerang–Merak dalam waktu dekat. Kenaikan ini bervariasi, mulai dari Rp500 hingga Rp8.000, tergantung golongan kendaraan.
Ruas tol strategis sepanjang 72,45 km ini merupakan nadi penghubung utama antara wilayah Jabodetabek dan kawasan barat Pulau Jawa, termasuk jalur vital menuju Pelabuhan Merak yang menjadi akses utama ke Sumatra.
Kenaikan yang Menggigit, Apa Alasannya?
Kenaikan ini disebut-sebut sebagai bagian dari penyesuaian tarif berkala berdasarkan inflasi dan evaluasi pelayanan. Namun, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini menuai tanda tanya besar.
“Di saat masyarakat sedang berjuang bangkit, mengapa beban justru ditambah? Jalan tol seharusnya menjadi fasilitas publik yang efisien, bukan ladang komersialisasi tak berkesudahan,” ujar pengamat kebijakan publik kepada Garudamerah.com.
Berikut Rincian Kenaikannya (Estimasi):
Golongan | Kenaikan Tarif |
---|---|
Gol I | Rp500 – Rp2.000 |
Gol II | Rp1.000 – Rp4.000 |
Gol III | Rp1.500 – Rp6.000 |
Gol IV | Rp2.000 – Rp7.000 |
Gol V | Rp3.000 – Rp8.000 |
Kenaikan ini akan berdampak langsung pada sektor logistik, distribusi bahan pokok, hingga mobilitas pekerja harian yang bergantung pada akses tol tersebut.
Rakyat Menanti Kejelasan: Di Mana Keberpihakan Negara?
Di media sosial, respons warganet beragam, sebagian besar menyuarakan kekecewaan. Tidak sedikit yang mempertanyakan urgensi kenaikan tarif dan transparansi dalam pengelolaan jalan tol.
Garudamerah.com menilai, negara harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat, bukan sekadar regulator ekonomi yang tunduk pada perhitungan investasi semata.
Tunggu klarifikasi resmi pemerintah dan operator tol dalam waktu dekat. Apakah ini keputusan final, atau masih bisa dikaji ulang demi kepentingan bersama?. (Red)